faq:2021:10:07:000086033_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP badan tidak tahu kalau dividen yg diterima OP bisa dikecualikan dari objek pajak jika memenuhi syarat2nya atau seharusnya setor sendiri jika dividen yg diterima tidak diinvestasikan. Apakah yang sudah dilakukan pemotongan bisa dilakukan pengembalian?
Jawaban
WP badan sudah setor dan lapor spt pph final. Karna defaultnya gak dipotong, bisa diajukan pengembalian oleh pihak yang dipotong (PMK-187/2015)
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/07/000086033_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion