faq:2021:10:07:000086026_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#45Q Mohon maaf mas mbak izin bertanya, kalau lawan transaksi adalah orang pribadi luar negeri (saat menyerahkan dgt memilih individual), bukti potongnya berarti dibuat di e-spt PPh 21/26 ya? Makasih mas mbak sebelumnya
Jawaban
#45A Yups bener vicko, di SPT PPh Pasal 21/26 karena orang pribadi yang menerima penghasilannya.
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/07/000086026_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion