faq:2021:10:07:000086012_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Company saya merupakan Perusahaan Asuransi, setiap bulan kami ada membayarkan sales commission yang tidak teratur ke BUT dan OP, karena para sales tersebut berhasil memberikan penerimaan premi dari client ke company saya, jika commission yang kami berikan berupa : 1. E Wallet (such as OVO, GOPAY, etc) 2. Shopping voucher (such as MAP, Carefour, etc) 3. Gold Bar 4. Physical E Money (such as etoll, flaz, tap cash etc) bagaimanakah pengenaan pajak ke OP dan BUT atas masing - masing jenis komisi
Jawaban
terkait jasa yang diberikan, maka dipotong PPh pasal 21 jika sales nya adalah OP, dan PPh pasal 23 jika salesnya Badan/BUT. untuk DPP nya disesuaikan dengan nilai fee yang diberikan.
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/07/000086012_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion