User Tools

Site Tools


faq:2021:10:07:000086010_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika pemegang saham “menalangi” pembelian barang habis pakai untuk kepentingan perusahaan (atk, perlengkapan ktr, dll), kemudian perusahaan mengganti talangan tersebut. sehingga talangan itu bisa diasumsikan sebagai pinjaman tanpa bunga ya min? mas/mba kalau ini ketentuannya ttp ke pasal 12 PP 94/2010 kan ya? sepanjang scr kumulatif memenuhi ps 12 berarti memang termasuk pinjaman tanpa bunga ya?


Jawaban

<WRAP> Dasar hukum: PP 94/2010. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C W Y A​ I
B M J᠎ T Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F P H N M
 
faq/2021/10/07/000086010_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1