User Tools

Site Tools


faq:2021:10:07:000086008_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pajak dikenakan atas Tambahan kemampuan ekonomis, sedangkan saat Saudara melakukan pembayaran asuransi di dalam negeri, tidak terdapat aspek penambahan kemampuan ekonomis di sisi pembayar premi. Apakah dari sisi Perusahaan Asuransi yang menerima pembayaran premi asuransi dari WP badan, dikenakan pajak PPh 23?


Jawaban

di pasal 4 ayat (1) huruf n UU PPh disebutkan Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: n. premi asuransi ayat di atas menerangkan bahwa premi asuransi adalah objek pajak bagi perusahaan asuransinya. untuk

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M O O᠎ L B
S K Y E᠎ D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S N V J M
 
faq/2021/10/07/000086008_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1