User Tools

Site Tools


faq:2021:10:07:000085986_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau perusahaan kami memberikan dividen dalam bentuk gedung kantor, apakah tetap kena pph final pengalihan bangunan?


Jawaban

Dijelaskan sesuai pengertian dividen Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh dan penjelasan. Boleh minta penegasan ke KPP

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P V X Y​ E
E G O I K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T K K A L
 
faq/2021/10/07/000085986_1234.txt · Last modified: (external edit)