faq:2021:10:07:000085986_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau perusahaan kami memberikan dividen dalam bentuk gedung kantor, apakah tetap kena pph final pengalihan bangunan?
Jawaban
Dijelaskan sesuai pengertian dividen Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh dan penjelasan. Boleh minta penegasan ke KPP
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/07/000085986_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion