faq:2021:10:07:000085973_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Email : Selamat pagi mas/mbak dan teman” izin bertanya. Jadi Bulan Oktober ini perusahaan kami (PT A) menerima tagihan dari Lab ABC yg melaksanakan tes PCR atas karyawan perusahaan kami. Kemudian atas tagihan dari Lab ABC tab akan kami tagihkan lagi ke Customer XYZ, alasannya karena customer bersedia membayar tes PCR yg diwajibkan jika masuk ke area pabrik milik Customer XYZ. Faktur Pajak dan Invoice dari Lab ABC atas nama perusahaan kami (PT A) Pertanyaannya : 1. Apakah perusahaan kami memo
Jawaban
balik lagi ke siapa yg menggunakan jasa nya. kalau memang PT A yg menggunakan jasa lab sesuai dengan jasa yg disebutkan di PMK-141/PMK.03/2015 , berarti PT A memotong PPh pasal 23.
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/07/000085973_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion