faq:2021:10:07:000085956_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya ingin bertanya, pada Pasal 61A UU Cipta Kerja, pekerja yang habis masa kontraknya akan mendapatkan Uang Kompensasi dari pemberi kerja. Berapakah tarif PPh 21 atas Uang Kompensasi tersebut?
Jawaban
Belum diatur, dijelaskan saja terkait uang pesangon sesuai PP 68/2009. Jika tidak termasuk uang pesangon bisa pakai ketentuan PER-16/PJ/2016
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/07/000085956_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion