User Tools

Site Tools


faq:2021:10:07:000085941_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perusahaan kami kasih fasilitas mobil untuk jabatan tertentu dan mobilnya dibawa pulang oleh karyawan tsb. apakah biaya utk mobil dan penyusutannya dapat diakui seluruhnya?


Jawaban

<WRAP> Yang dapat dibebankan sebagai biaya oleh perusahaan hanya sebesar 50%. Untuk ketentuannya lebih lanjut bisa dilihat di Pasal 3 KEP-220/PJ./2002 dan juga di resume ini ya: http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E J R J᠎ O
V Y B U L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O S S G W
 
faq/2021/10/07/000085941_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1