faq:2021:10:07:000085941_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan kami kasih fasilitas mobil untuk jabatan tertentu dan mobilnya dibawa pulang oleh karyawan tsb. apakah biaya utk mobil dan penyusutannya dapat diakui seluruhnya?
Jawaban
<WRAP> Yang dapat dibebankan sebagai biaya oleh perusahaan hanya sebesar 50%. Untuk ketentuannya lebih lanjut bisa dilihat di Pasal 3 KEP-220/PJ./2002 dan juga di resume ini ya: http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/07/000085941_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion