User Tools

Site Tools


faq:2021:10:07:000085939_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

izin bertanya mas/mbak ketentuan atas PPh Pasal 25 boleh tidak disetorkan itu dimana ya?


Jawaban

diatur di Pasal 18 PMK-243/PMK.03/2014 (1) Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT. (2) Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu merupakan Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang PPh; atau b. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F K I I R
E F K H T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J S C G M
 
faq/2021/10/07/000085939_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1