faq:2021:10:06:000124076_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah jual hasil pertanian dapat menggunakan DPP Nilai Lain?
Jawaban
bisa, asalkan barang hasil pertaniannya sesuai dengan lampiran PMK 89/2020 dan sudah memberitahukan ke KPP untuk menggunakan DPP nilai lain
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/06/000124076_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion