User Tools

Site Tools


faq:2021:10:06:000124076_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah jual hasil pertanian dapat menggunakan DPP Nilai Lain?


Jawaban

bisa, asalkan barang hasil pertaniannya sesuai dengan lampiran PMK 89/2020 dan sudah memberitahukan ke KPP untuk menggunakan DPP nilai lain

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y O N K​ X
F O᠎ D T F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O D Z K U
 
faq/2021/10/06/000124076_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1