faq:2021:10:06:000090601_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mbak tanya dong, ada WP Tanya bila perusahaan saya (PT X) mewakili perusahaan lain (PT Y) bertransaksi dengan vendor (PT Z). atas service yang dilakukan oleh PT Z di bayar terlebih dahulu oleh PT X. (DPP+PPn-PPh). pertanyaannya untuk minta penggantian ke PT Y perusahaan saya apakah bisa langsung reimburse atauharus re-Invoicing?
Jawaban
Dijelaskan sesuai PMK 141 th 2015 dan lampirannya
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/06/000090601_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion