faq:2021:10:06:000089585_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apabila pemilik bangunan PKP, menyewakan bangunan kepada pengguna jasa, PPN nya disetor oleh siapa?
Jawaban
PPN nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan jasa. berarti PKP pemilik bangunan yang melakukan pemungutan PPN nya
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/06/000089585_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion