User Tools

Site Tools


faq:2021:10:06:000085881_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

hi admin, jika invoice elektronik tidak dibubuhi materai dan pembayaran dilakukan dengan transfer bank sehingga tidak ada kwitansi, apakah invoice tersebut dapat diakui secara pajak? Atau apakah salah satu dr 2 dokumen (invoice/bukti transfer) harus dibubuhi materai?


Jawaban

Sesuai Pasal 3 ayat 2 UU 10 tahun 2020 , termasuk salah satu Objek Bea Materai , yakni : Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang: 1. menyebutkan penerimaan uang; atau 2. berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan. Disampaikan normatif aja mas , jika memang dokumen tsb masuk ke pasal 3 ayat 2 tsb , maka dikenakan bea materai .

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H B X T X
V U K A L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A G B I W
 
faq/2021/10/06/000085881_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1