faq:2021:10:06:000085881_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
hi admin, jika invoice elektronik tidak dibubuhi materai dan pembayaran dilakukan dengan transfer bank sehingga tidak ada kwitansi, apakah invoice tersebut dapat diakui secara pajak? Atau apakah salah satu dr 2 dokumen (invoice/bukti transfer) harus dibubuhi materai?
Jawaban
Sesuai Pasal 3 ayat 2 UU 10 tahun 2020 , termasuk salah satu Objek Bea Materai , yakni : Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang: 1. menyebutkan penerimaan uang; atau 2. berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan. Disampaikan normatif aja mas , jika memang dokumen tsb masuk ke pasal 3 ayat 2 tsb , maka dikenakan bea materai .
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/06/000085881_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion