User Tools

Site Tools


faq:2021:10:06:000085879_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika saya ada pembetulan PPh 23 Masa Des 2017. ini saya buat nya di espt pph 23 atau mesti langsung di web ya? mengingat thn 2017 PPh 23 buat langsung di DJP itu blm ada. Mohon solusinya?


Jawaban

Untuk pembetulan SPT PPh 23/26 untuk spt masa normalnya yg belum menggunakan ebupot ,dilaporkan menggunakan espt pph 23/26 disampaikan scr manual ke KPP terdaftar . Jika lanjut , silakan PM mas

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O N O W Q
Q I᠎ C H B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L B Y D L
 
faq/2021/10/06/000085879_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1