faq:2021:10:06:000085879_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika saya ada pembetulan PPh 23 Masa Des 2017. ini saya buat nya di espt pph 23 atau mesti langsung di web ya? mengingat thn 2017 PPh 23 buat langsung di DJP itu blm ada. Mohon solusinya?
Jawaban
Untuk pembetulan SPT PPh 23/26 untuk spt masa normalnya yg belum menggunakan ebupot ,dilaporkan menggunakan espt pph 23/26 disampaikan scr manual ke KPP terdaftar . Jika lanjut , silakan PM mas
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/06/000085879_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion