faq:2021:10:06:000085878_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba apakah ada aturan yg mengatur mengenai pelaporan harta wna di spt tahunan? Wna nya yg sudah memiliki npwp
Jawaban
Tetap mengikuti petunjuk pengisian SPT sesuai Lampiran PER 19/2014 . Formulir ini digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban/utang usaha serta harta dan kewajiban/utang non usaha pada akhir Tahun Pajak yang dimiliki atau dikuasai Wajib Pajak
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/06/000085878_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion