User Tools

Site Tools


faq:2021:10:06:000085874_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ada pembetulan PPh 21 bulan 8 yang mengakibatkan status Lebih Bayar bulan 9 nah ada beberapa karyawan yang masuk dalam daftar PPh 21 ditanggung pemerintah pak,, ketika saya melakukan perekaman PPH 21 Bulan 9 masih dengan status lebih bayar pak,, namun kendalanya kenapa rekam SSP 21 ditanggung pemerintah saya tidak masuk dalam perhitungan yang harusnya menjadi sisa bayar saya pak ?


Jawaban

Jika SPT bulan 9 statusnya lebih bayar karena mendapatkan kompensasi dari masa sebelumnya dan WP ingin memanfaatkan insentif DTP di masa 9 tsb . Terkait pengisian SPTnya , arahkan untuk konfirmasi ke KPP ya mas karena di espt pph 21/26 kita belum mengakomodirnya .

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O O C F᠎ L
M B J P​ T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P W H C K
 
faq/2021/10/06/000085874_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1