faq:2021:10:06:000085874_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ada pembetulan PPh 21 bulan 8 yang mengakibatkan status Lebih Bayar bulan 9 nah ada beberapa karyawan yang masuk dalam daftar PPh 21 ditanggung pemerintah pak,, ketika saya melakukan perekaman PPH 21 Bulan 9 masih dengan status lebih bayar pak,, namun kendalanya kenapa rekam SSP 21 ditanggung pemerintah saya tidak masuk dalam perhitungan yang harusnya menjadi sisa bayar saya pak ?
Jawaban
Jika SPT bulan 9 statusnya lebih bayar karena mendapatkan kompensasi dari masa sebelumnya dan WP ingin memanfaatkan insentif DTP di masa 9 tsb . Terkait pengisian SPTnya , arahkan untuk konfirmasi ke KPP ya mas karena di espt pph 21/26 kita belum mengakomodirnya .
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/06/000085874_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion