faq:2021:10:06:000085873_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin bertanya wp menanyakan terkait menggunakan jasa design, lawan transaksi memberikan SIUJK pelaksana, harus potong PPh final jasa konstruksi berapa persen mas/mba?
Jawaban
Digali lagi kontraknya apakah terkait pelaksnaaan atau perencanaan konstruksi. Kalau jasa konstruksi kena PPh Final. Untuk tarif kembalikan ke Pasal 3 PP No. 51 TAHUN 2008
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/06/000085873_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion