User Tools

Site Tools


faq:2021:10:06:000085873_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

izin bertanya wp menanyakan terkait menggunakan jasa design, lawan transaksi memberikan SIUJK pelaksana, harus potong PPh final jasa konstruksi berapa persen mas/mba?


Jawaban

Digali lagi kontraknya apakah terkait pelaksnaaan atau perencanaan konstruksi. Kalau jasa konstruksi kena PPh Final. Untuk tarif kembalikan ke Pasal 3 PP No. 51 TAHUN 2008

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S I R Z K
K D K L A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U F E R᠎ B
 
faq/2021/10/06/000085873_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1