faq:2021:10:06:000085872_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PMK 103/2021. Kan kalo udah lunas dan BAST sudah selesai sebelum PMK 103 terbit tetap harus mendaftarkan BAST ke PUPR maksimal 31 Agustus. Kalo lewat dr 31 agustus dampaknya gimana ya mas mba?
Jawaban
DIjelaskan normatif sesuai Pasal 13 huruf a dan b PMK 103/2021. Konsekuensi tidak mendaftarkan BAST konfirm KPP, karena yang disebutkan di pasal 8 ayat 9 huruf e dibatasi ketentuan pasal 8 ayat 10 nya, yaitu “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf e berlaku untuk penyerahan rumah tapak dan/atau unit hunian rumah susun yang dilakukan terhitung sejak bulan Agustus sampai dengan bulan Desember 2021”
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/06/000085872_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion