faq:2021:10:06:000085870_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
beberapa kali transaksi sama PKP Penjual tapi penjual ga pernah terbitin faktur, impact buat pembeli apa?
Jawaban
Pasal 72 Ayat (1) dan Ayat (4) PMK-18/2021 Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) dan Pasal 70 ayat (3) tidak diperlakukan sebagai Faktur Pajak. PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/06/000085870_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion