faq:2021:10:06:000085868_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
dokter, januari dipotong 120% (tidak memberikan NPWP). Lalu masa Agustus memberikan NPWP. Atas 20%, apa yg dilakukan pemotong? Menghitung menjadi kredit atau bagaimana?
Jawaban
Keadaan sesungguhnya sejak januaripun WP sudah punya NPWP. Jadi pemotong pembetulan saja. Karena masa januari sampe agustus tidak mencerminkan keadaan sesungguhnya. Lain cerita kalau memang WP baru daftar NPWP bulan agustus, bisa diakui dimasa2 selanjutnya, perhitungannya sesuai lampiran PER-16/2016 bagian Perhitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap yang baru memiliki NPWP pada tahun berjalan
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/06/000085868_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion