faq:2021:10:06:000085864_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kami kirim barang ke antar pulau via ekspedisi yang punya SIUPAL (bukan sewa / charter) Pembayaran tsb apakah kami potong PPh 15 atau PPh 23 atau malah Tidak potong PPh (mengacu ke SE - 29/PJ.4/1996 pasal 6b)
Jawaban
Konfirmasikan ke lawan transaksi, jenis jasa yang dilakukannya seperti apa. Jika memang jasa yang diberikan terkait dengan pelayaran maka dikenakan adalah PPh Pasal 15.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/06/000085864_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion