User Tools

Site Tools


faq:2021:10:06:000085864_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kami kirim barang ke antar pulau via ekspedisi yang punya SIUPAL (bukan sewa / charter) Pembayaran tsb apakah kami potong PPh 15 atau PPh 23 atau malah Tidak potong PPh (mengacu ke SE - 29/PJ.4/1996 pasal 6b)


Jawaban

Konfirmasikan ke lawan transaksi, jenis jasa yang dilakukannya seperti apa. Jika memang jasa yang diberikan terkait dengan pelayaran maka dikenakan adalah PPh Pasal 15.

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G Z M O F
D᠎ S J᠎ L Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q A U R S
 
faq/2021/10/06/000085864_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1