User Tools

Site Tools


faq:2021:10:06:000085863_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Untuk premi asuransi untuk pemberi kerja di Form A1, apakah boleh untuk tidak dimasukin ke PPh 21 ? tapi kita masukin ke PPh Badan sebagai beban sebagai koreksi positif ?


Jawaban

<WRAP> Harus digali dulu premi asuransinya dalam bentuk apa, secara umum premi ini diatur apakah bisa dibiayakan oleh perusahaan atau tidak, begitupun apakah menjadi penambah penghasilan atau mengurangi biaya bagi si wajib pajak yg dipotong. Lengkapnya cek http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O I G O᠎ Y
H P D O᠎ K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X Y C M R
 
faq/2021/10/06/000085863_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1