User Tools

Site Tools


faq:2021:10:06:000085862_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya sebagai wp op menyewakan tempat ke perusahaan, saya sudah melaporkan spt pph 4(2) sewa dan membayarakan pajaknya tetapi saya baru tau kalo ternyata saya dipotong oleh si penyewa, jadi ada kelebihan pembayaran pajaknya itu bagaimana ya?


Jawaban

Pembetulan SPT, kemudian pengembalian PMK-187/2015

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A G W E N
B M S F Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B E D Q U
 
faq/2021/10/06/000085862_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1