faq:2021:10:06:000085862_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya sebagai wp op menyewakan tempat ke perusahaan, saya sudah melaporkan spt pph 4(2) sewa dan membayarakan pajaknya tetapi saya baru tau kalo ternyata saya dipotong oleh si penyewa, jadi ada kelebihan pembayaran pajaknya itu bagaimana ya?
Jawaban
Pembetulan SPT, kemudian pengembalian PMK-187/2015
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/06/000085862_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion