Tanya
mau tanya mengenai pembuatan nota retur. di PMK 65 Tahun 2010 pasal 4 kan masih menggunakan format seperti di lampiran. dengan sekarang sudah ada efaktur, kan sudah harus menggunakan nota retur dengan format seperti di efaktur dan di upload. aturannya dimana ya? soalnya ada pembeli yang ngotot dengan format nota retur yang mereka buat, tidak dengan nota retur seperti di efaktur
Jawaban
nota retur tsb harus diinput melalui aplikasi efaktur dan diupload, agar data pengembalian barangnya masuk ke sistem DJP. Lalu, nota retur tsb akan digenerate dari aplikasi efaktur dan itulah yg akan diberikan ke PKP penjual. Bentuk nota retur yg dihasilkan dari efaktur formatnya sama dengan peraturan, yaitu lamp PMK 65 Tahun 2010. Kalau formatnya tidak mencantumkan poin2 sesuai ketentuan (ada di ss), maka pengembalian BKP dianggap tidak pernah terjadi.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion