faq:2021:10:06:000085836_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#77Q perusahaan WP ikut jaminan asuransi jiwa di perusahaan asuransi swasta. karyawan WP ada yg meninggal dan menerima manfaat asuransi jiwa tersebut, namun pembayaran manfaat santunan tersebut dibayarkan ke perusahaan WP terlebih dahulu setelah itu baru WP berikan ke ahli waris karyawan. Hal ini termasuk objek PPh bukan ya?
Jawaban
#77 sebentar mbaa pencairan asuransi bukan objek pajak menurut pasal 4 ayat 3 UU PPh
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/06/000085836_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion