faq:2021:10:06:000085831_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
: jika terjadi penyerahan rumah di periode insentif PPN, akta jual beli dan BAST aman, tapi cicilan dan pelunasannya diperkirakan terjadi setelah 31 desember 2021, apakah masih mendapatkan insentif untuk cicilan yg sampai 31 des 2021?
Jawaban
sepanjang memenuhi persyaratan di pmk 103/2021
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/06/000085831_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion