User Tools

Site Tools


faq:2021:10:06:000085831_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

: jika terjadi penyerahan rumah di periode insentif PPN, akta jual beli dan BAST aman, tapi cicilan dan pelunasannya diperkirakan terjadi setelah 31 desember 2021, apakah masih mendapatkan insentif untuk cicilan yg sampai 31 des 2021?


Jawaban

sepanjang memenuhi persyaratan di pmk 103/2021

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X G T F Q
H M᠎ Q M O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P Y S H M
 
faq/2021/10/06/000085831_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1