faq:2021:10:06:000085830_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
: Untuk dasar hukum yang menyebutkan ebupot diwajibkan bagi wajib pajak yang telah menyampaikan SPT secara elktronik dimana ya mas/mba?
Jawaban
Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan Wajib Pajak tertentu selain Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) untuk menyampaikan SPT melalui saluran tertentu. (Pmk 9/2018 pasal 8 ayat 8)
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/06/000085830_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion