User Tools

Site Tools


faq:2021:10:06:000085815_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

penandatanganan efaktur bisa lebih dari 1 kah?


Jawaban

Yang dimaksud wp adalah penanda tangan FP. Pasal 13 ayat 3 PER 24/PJ/2012: PKP dapat menunjuk lebih dari 1 (satu) orang pejabat/pegawai untuk menandatangani Faktur Pajak. Form ada di lampiran PER 24. Kalau terkait penanda tangan SPT, tidak ada mekanisme pemberitahuan khusus, yg penting memenuhi kriteria pengurus.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M H I L L
K D᠎ B B I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W L W​ V H
 
faq/2021/10/06/000085815_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1