faq:2021:10:06:000085791_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mbak ijin bertanya, untuk sekarang Instansi Pemrintah sudah mulai menggunakan Ebupot Unifikasi Instansi Pemerintah ya?untuk melihat dan mencetak bukti potong yang Masa sebelumnya yang dibuat pada ebupot PPh 23 dimana ya lihatnya?thx
Jawaban
Betul, mas Irvan. IP sudah harus menggunakan ebupot unifikasi Instansi Pemerintah. Untuk bukti potong dan SPT yg dilaporkan sebelum menggunakan ebupot unifikasi (masih pakai ebupot biasa), coba lihat di Arsip SPT DJP Online dulu. Apabila misalnya arsip tsb tidak tersedia, sebaiknya IP diarahkan untuk minta data pelaporannya ke KPP Terdaftar saja mas.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/06/000085791_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion