faq:2021:10:06:000085771_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
sewa oktober-november, ditagih tiap bulan bisa dapet PPN ga?
Jawaban
PPN ditanggung oleh Pemerintah atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan untuk PPN yang terutang atas sewa bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021 yang ditagihkan di bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan November 2021. Pastikan juga ketentuan lain di PMK-102/2021 nya terpenuhi
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/06/000085771_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 by 127.0.0.1
Discussion