faq:2021:10:06:000085745_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pemotong terlambat buat bukti potong PPh 23, apakah ada konsekuensi ke pembeli?
Jawaban
Tidak ada, keterlambatan bukti potong tidak ada sanksi/konsekuensi, karena yang diatur ialah keterlambatan bayar dan lapor
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/06/000085745_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion