faq:2021:10:06:000085718_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk dividen tahun 2019 yang tidak dipotong oleh pemberi dividen, apakah disetor sendiri? Ini tinggal setor sendiri dengan kap kjs 411128 419 kah?
Jawaban
Jika dividen diterima sebelum UU CIKA berlaku (2 Nov 2020), maka pakai ketentuan UU PPh yg lama. Jika penerima: OP, dipotong PPh 4 (2) 10%. Mekanismenya: pemotongan oleh pihak yg bayar dividen, bukan setor sendiri. WP badan wajib potong, setor dan laporkan PPh atas dividen tsb (SE-30/2012), wajib berikan bupot ke OP penerima. Jadi, sebaiknya konfirm dulu ke pembayar div, mengenai pemotongan yg harusnya dilakukan saat dividen disediakan untuk dibayarkan dulu di tahun 2019.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/06/000085718_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion