faq:2021:10:06:000085713_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP lapor SPT Masa PPN LB tapi gabisa centang bagian II H, gimana?
Jawaban
Coba gali dulu yg dilapor SPT Normal/Pembetulan dan pastikan memang SPT yg mau dilaporkan statusnya LB. Kalau statusnya LB harusnya bisa dicentang.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/06/000085713_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion