faq:2021:10:06:000085526_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kak, maafin mau tanya. Kalau WP mau menyewakan 1 lantai gedung miliknya ke pedagang eceran. “jikalau 1 lantai itu digunakan untuk gudang dan juga penyerahan ke konsumen akhir, bagaimana?” ini gimana ya kak DTP nya nnati?
Jawaban
PMK 102 2021 Pasal 2 ayat 1 & 2 : PPN yang terutang atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran ditanggung oleh Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2021. Pedagang eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang dan/atau jasa kepada konsumen akhir.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/06/000085526_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion