faq:2021:10:05:000126796_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
retur dicetak ya?
Jawaban
untuk retur pajak masukan gak perlu dicetak, karena yg diberikan ke penjual itu dokumen nota retur yg dia buat sendiri berdasarkan PMK-65/2010. di efaktur pembeli cukup input aja gak perlu dicetak
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/05/000126796_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion