faq:2021:10:05:000124229_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
asuransi dwiguna bukan objek pajak di uu no 36/2008. kalau di uu cika gimana?
Jawaban
perlakuannya sama, bukan objek pajak. Pasal 4 ayat (3) huruf e UU PPh stdtd UU CIKA. Penggantian atau santunan yang diterima oleh orang pribadi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan polis asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa, bukan merupakan Objek Pajak. Hal ini selaras dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d, yaitu bahwa premi asuransi yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi untuk kepentingan dirinya tidak boleh dikur
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/05/000124229_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion