faq:2021:10:05:000124216_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pmk 102, tetap buat fp? Trus pph pasal 4 ayat 2 gimana?
Jawaban
buat fp sesuai pasal 4 PMK 102/2021. untuk pph pasal 4 ayat 2 seperti biasa, tidak ada insentif
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/05/000124216_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion