User Tools

Site Tools


faq:2021:10:05:000123799_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah bisa input SKD di espt pph 23/26? karena wp mau bikin pembetulan untuk masa agustus 2020, yg spt normalnya saat itu masih dilaporkan pakai espt


Jawaban

Karena pelaporan masih melalui espt pph 23/26 .Untuk Tanda Terima SKD WPLN dilampirkan dalam bentuk PDF ya . Untuk kewajiban melampirkan tanda terima SKD WPLN ada di lampiran PER 02/PJ/2019 .Ini nanti disampaikan ke KPP , pd saat menyampaikan SPT Pembetulan nya .

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F W Q᠎ A E
C R F W O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D G D O Q
 
faq/2021/10/05/000123799_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1