faq:2021:10:05:000123799_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah bisa input SKD di espt pph 23/26? karena wp mau bikin pembetulan untuk masa agustus 2020, yg spt normalnya saat itu masih dilaporkan pakai espt
Jawaban
Karena pelaporan masih melalui espt pph 23/26 .Untuk Tanda Terima SKD WPLN dilampirkan dalam bentuk PDF ya . Untuk kewajiban melampirkan tanda terima SKD WPLN ada di lampiran PER 02/PJ/2019 .Ini nanti disampaikan ke KPP , pd saat menyampaikan SPT Pembetulan nya .
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/05/000123799_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion