User Tools

Site Tools


faq:2021:10:05:000123798_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika kami tidak ada penjualan sehingga tidak menerbitkan faktur pajak keluaran apakah kami boleh mengkreditkan faktur pajak masukan?


Jawaban

Ketika di suatu masa tidak ada penjualan maka tetap bisa mengkreditkan pajak masukan sepanjang tidak memenuhi pasal 9 ayat 8 UU PPN .

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z E T W N
Y᠎ A G᠎ J G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N L A J J
 
faq/2021/10/05/000123798_1234.txt · Last modified: (external edit)