faq:2021:10:05:000090592_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahan kami mau melakukan pembangunan gudang tetapi CV tersebut tidak ada izin kontruksi apa benar kami potong PPh 23 atas jasa nya?
Jawaban
Untuk jasa konstruksi merupakan objek pph final 4 ayat 2, jika tidak memiliki kualifikasi maka tarif pemotongannya berbeda. Yg dilihat adalah kgiatan yg dilakukan, Klau lingkupnya sudah konstruksi mka objek pph final
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/05/000090592_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion