User Tools

Site Tools


faq:2021:10:05:000090592_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perusahan kami mau melakukan pembangunan gudang tetapi CV tersebut tidak ada izin kontruksi apa benar kami potong PPh 23 atas jasa nya?


Jawaban

Untuk jasa konstruksi merupakan objek pph final 4 ayat 2, jika tidak memiliki kualifikasi maka tarif pemotongannya berbeda. Yg dilihat adalah kgiatan yg dilakukan, Klau lingkupnya sudah konstruksi mka objek pph final

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V H E O J
M​ S N M X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N E T᠎ P J
 
faq/2021/10/05/000090592_1234.txt · Last modified: (external edit)