faq:2021:10:05:000090591_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk penjualan via marketplace, bagaimana cara membuat fakturnya karena lawan transaksi biasanya tidak mau memberi NIK atau NPWP?
Jawaban
Apakah Wp nya memenuhi definisi pkp PE sesuai pasal 79 pmk 18 tahun 2021? Jika iya maka bisa membuat faktur tanpa mencantumkan identitas pembeli
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/05/000090591_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion