User Tools

Site Tools


faq:2021:10:05:000090591_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Untuk penjualan via marketplace, bagaimana cara membuat fakturnya karena lawan transaksi biasanya tidak mau memberi NIK atau NPWP?


Jawaban

Apakah Wp nya memenuhi definisi pkp PE sesuai pasal 79 pmk 18 tahun 2021? Jika iya maka bisa membuat faktur tanpa mencantumkan identitas pembeli

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E R​ V G Z
N M Q D B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C᠎ E B I V
 
faq/2021/10/05/000090591_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1