faq:2021:10:05:000089700_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah bisa input SKD di espt pph 23/26? karena wp mau bikin pembetulan untuk masa agustus 2020, yg spt normalnya saat itu masih dilaporkan pakai espt
Jawaban
Bisa Tarif tidak bisa diubah . Langsung ubah saja di PPh terutangnya
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/05/000089700_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion