faq:2021:10:05:000089688_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ini terkait pembuatan FP untuk transaksi Penjualan BKP di indonesia namun pembelian dilakukan oleh perusahaan diluar negeri tapi BKP tersebut pemakaian di Indonesia, untuk npwp di faktur pajak apakah bisa di 00.000.0.000.000 ?
Jawaban
Setelah Digali , Pembeli BKP adalah WPLN badan di luar negeri dan tidak ada BUT di Indonesia . Identitas pembeli BKP atau penerima JKP yang meliputi :nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang PPh ( PMK 18/2021 pasal 72 ) Jadi, untuk nomor NPWP silakan di 000 kan .
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/05/000089688_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion