User Tools

Site Tools


faq:2021:10:05:000089524_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau bertanya jika ada transaksi royalty dari perusahaan luar negeri (perancis), dan ada dgt. bagaimana ya pengenaan pajaknya? perusahaan kami menerima royalty dari perusahaan luar negeri (perancis) dan ada COR


Jawaban

WPDN bayar royalti ke pihak LN, kemudian ada DGT yg sudah sesuai ketentuan di PER 25/2018, dan tidak ada BUT di Indonesia, maka pengenaannya menyesuaikan ketentuan di p3b indo-prancis yaitu maksimal 10% dari jumlah royalti

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A᠎ S X H T
Q᠎ O S Y R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N S B K J
 
faq/2021/10/05/000089524_1234.txt · Last modified: (external edit)