User Tools

Site Tools


faq:2021:10:05:000086882_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apabila pph 22 impor sudah terlanjur potong 100% lebih besar (tanpa npwp) tapi sebenernya punya npwp. Apakah boleh diajukan pengembalian? Kalo misanya orang yg mengimpor menyerahkan npwp ke bc?


Jawaban

Pada BAB IV/Pasal 8 PMK 187/2015, ada cakupan kelebihan pembayaran pajak utk PPh Pasal 22 impor. Silakan diinfokan menurut pasal tsb yaa. Jika tdk masuk kesitu, artinya tdk dapat diproses dg permohonan pengembalian, jadi dikreditkan aja di SPT Tahunan

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D​ C G F E
X Y M F J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J᠎ U U Z E
 
faq/2021/10/05/000086882_1234.txt · Last modified: (external edit)