faq:2021:10:05:000086882_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila pph 22 impor sudah terlanjur potong 100% lebih besar (tanpa npwp) tapi sebenernya punya npwp. Apakah boleh diajukan pengembalian? Kalo misanya orang yg mengimpor menyerahkan npwp ke bc?
Jawaban
Pada BAB IV/Pasal 8 PMK 187/2015, ada cakupan kelebihan pembayaran pajak utk PPh Pasal 22 impor. Silakan diinfokan menurut pasal tsb yaa. Jika tdk masuk kesitu, artinya tdk dapat diproses dg permohonan pengembalian, jadi dikreditkan aja di SPT Tahunan
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/05/000086882_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion