faq:2021:10:05:000086880_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jadi vendor saya ini salah menerbitkan faktur pajak, NPWP saya dituliskan 00.000.000.0-000.000, oleh karena itu saya meminta FP harus diiganti atau dibatalkan kan ya? kalo salah NPWP berarti harus dibatalin ya mas/mba?
Jawaban
Iyaa, fp pengganti itu ga bisa ganti NPWP, jadi mau ga mau hrs pake mekanisme batal, tp tetep sambil konfirm kpp ya krn di per 24 dibilang fp batal utk transaksi yg batal
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/05/000086880_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion