User Tools

Site Tools


faq:2021:10:05:000086874_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perusahaan tmpat saya kerja bersatus pkp, kami menerima penghasilan atas penghargaan dan sudah dipotong pph 23 apakah atas penghasulan tersebut perlu dimasukan ke spt ppn bagian tidak terutang ppn?


Jawaban

Sesuai petunjuk lampiran spt masa ppn di lampiran per 29/2015: Bagian Tidak Terutang PPN: Diisi dengan jumlah penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN yang merupakan penyerahan bukan BKP dan/atau bukan JKP, tidak termasuk penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut dan/atau penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Penghargaan berupa uang tunai, tidak ada penyerahan non bkp/jkp, maka seharusnya tidak perlu input disitu

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B T X D C
G G​ L G᠎ R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X U S R A
 
faq/2021/10/05/000086874_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1