User Tools

Site Tools


faq:2021:10:05:000086417_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP bertransaksi dengan bendahara, wp sudah membuat faktur pajak tepat waktu, namun bendahara baru menyetorkan PPN masa pajak berikutnya, apakah ada sanksi untuk WP? Sudah ada pertanyaan sbelumnya dan sudah dijawab dg agen lain, wp memastikan kembali, “Masalahnya bukan masalah terlambat min, tapi beda masa penyetoran.”,


Jawaban

sepanjang pembuatan FP dari sisi PKP rekanan sudah sesuai ketentuan PMK-231/2019 yaitu dibuat pada saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada Instansi Pemerintah harusnya kan dari sisi rekanan gak masalah. Bisa coba gali dulu apakah SSP dari instansi pemerintahnya sudah diterima atau belum. Masa pajak yg tercantum dalam SSP-nya harusnya sama dengan masa pajak di faktur pajaknya.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y G J J​ L
H Q᠎ M E X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I R L᠎ C X
 
faq/2021/10/05/000086417_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)