faq:2021:10:05:000086417_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP bertransaksi dengan bendahara, wp sudah membuat faktur pajak tepat waktu, namun bendahara baru menyetorkan PPN masa pajak berikutnya, apakah ada sanksi untuk WP? Sudah ada pertanyaan sbelumnya dan sudah dijawab dg agen lain, wp memastikan kembali, “Masalahnya bukan masalah terlambat min, tapi beda masa penyetoran.”,
Jawaban
sepanjang pembuatan FP dari sisi PKP rekanan sudah sesuai ketentuan PMK-231/2019 yaitu dibuat pada saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada Instansi Pemerintah harusnya kan dari sisi rekanan gak masalah. Bisa coba gali dulu apakah SSP dari instansi pemerintahnya sudah diterima atau belum. Masa pajak yg tercantum dalam SSP-nya harusnya sama dengan masa pajak di faktur pajaknya.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/05/000086417_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion