User Tools

Site Tools


faq:2021:10:05:000086415_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

“Ijin tanya jika NPWP suami dan Istri di gabung , bagaimana pelaporan SPT PPh tahunan nya jika 1. Istri merupakan Karyawan lebih dr 1 pemberi kerja dan melakukan kegiatan usaha ? 2. Istri Mendapat bukti potong 1721 A1 tdk Final dr beberapa pemberi kerja , dan mendapat bukti potong PPh Final jasa konstruksi dari beberapa pemberi kerja?”


Jawaban

pakai formulir 1770 polos karena ada penghasilan dari usaha, penghasilan lebih dari 1 pemberi kerja, dan penghasilan final jasa konstruksi. Penghasilan istri digabung. Penghasilan dari pemberi kerja masuk ke penghasilan sehubungan dengan pekerjaan. Jasa konstruksi masuk lampiran penghasilan yg final.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I O K᠎ P A
T Y Z᠎ U᠎ O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N Y L J V
 
faq/2021/10/05/000086415_1234.txt · Last modified: (external edit)